Menurut Itamari, Terlapor Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat (1&2), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Kader DPC PDIP se Kepulauan Nias mengharapkan kiranya pihak Kepolisian dapat menindaklanjutinya dan sesegera mungkin menetapkan terlapor Budi Arie Setiadi sebagai tersangka.
“Semoga Kapolri memproses kasus ini dengan baik. Kami harap agar saudara Budi Arie ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia memframing Partai kami membekingi atau berada di belakang judi online. Pernyataan itu tidak benar dan fitnah. Ini sudah melukai hati kami sebagai kader PDIP,” tuturnya.
Menanggapi Laporan tersebut, Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menerima pengaduan dari PDIP. Untuk tindaklanjutnya, Polres Nias akan melakukan koordinasi ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami akan koordinasi ke Mabes Polri. Apalagi laporan ini juga sama dengan se-Indonesia,” terang Kapolres./SZ.

