TERBAIKNEWS.com | Maraknya penimbunan hutan mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan besar dari salah satu aktivis Rimbun Purba, SH.
Rimbun Purba yang juga merupakan Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau itu menyebut aktivitas penimbunan mangrove yang diduga ilegal tersebut sudah melanggar hukum yang ada di Indonesia.
“Atas maraknya penimbunan hutan Mangrove tersebut, RMI Kepri telah mengupayakan langkah dengan cara menyurati pihak terkait, dalam hal ini DLHK Kepri secara resmi yaitu surat pertama terkait permohonan informasi tindak lanjut penanganan kasus penimbunan hutan mangrove pada tanggal 13 Maret 2024 dan surat kedua perihal permohonon informasi tindak lanjut atas surat pertama pada tanggal 21 Maret 2024,” ugkap Rimbun Purba ke media ini, Jum’at (10/05).
Setelah bersurat 2 kali, pihak DLHK Kepri kemudian menanggapi melalui surat resmi nomor : B/522.17/346/DLHK-05/2024 dengan berisi penjelasan :
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan Verifikasi lapangan.
2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah menghentikan kegiatan dan memerintahkan tidak melakukan aktivitas di lapangan sebelum mendapatkan perizinan sesuai Peraturan Perundangan.
3. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan akan memasang plang larangan pada lokasi.
Menyikapi surat balasan tersebut, RMI Kepri melihat kondisi dan fakta di lapangan tidak sesuai dengan isi surat balasan dari DLHK Kepri, dimana masih ada aktivitas di lokasi serta tidak ada ditemukan papan informasi larangan sesuai isi surat DLHK Kepri.
“Sehingga kami menganggap dalam hal ini pihak DLHK Kepri tidak memberikan informasi yang benar tekait proses penindakan penimbunan hutan mangrove di kawasan tersebut. Kami juga mendapatkan informasi di lapangan terkait salah satu oknum pelaku yang terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove ialah Sudirman yang memanfaatkan lahan menjadi gudang ikan untuk kepentingan keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Rimbun Purba menyampaikan bahwa pihak DLHK Kepri juga tidak menjalankan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang pemberian sanksi administratif paksaan pemerintah dan pemasangan papan informasi larangan pelaku penimbunan di lokasi.
“RMI Kepri juga melihat bahwa Gubernur Kepri tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang peduli terhadap lingkungan, karena masih maraknya penimbunan hutan Mangrove di Kepulauan Riau,” cetusnya.
Atas hal tersebut, Ketua RMI Kepri Rimbun Purba, SH meminta DLHK Kepri serius dengan melakukan tindakan-tindakan konkrit dan nyata terhadap para pelaku karena sudah merusak lingkungan.
“Dan telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pelaku pengrusakan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Kami juga meminta Komitmen gubernur kepri berkomitmen dan konsisten terhadap isu isu lingkungan, terkhusus kasus penimbunan mangrove yang sedang marak di kepri,” tegasnya mengharapkan./Red.

