Kuat dugaan material tanah sebagai bahan penimbunan proyek Gurindam 12 saat ini yang dikerok oleh pihak kontraktor diduga tidak mengantongi izin, ” kata Hasnul.

Lebih lanjut, Hasnul mengatakan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak berwenang melakukan tindakan tegas terkait persoalan ini.

Adapun pengerukan tanah yang dilakukan oleh kontraktor pihak Akim, di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan ini harus di tindak, kerena kuat dugaan tidak melengkapi perizinan.

Jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak berwenang dalam penegakan hukum, dan jangan sampai hukum tumpul Ke atas tajam kebawah,” tutup Hasnul.