Panwaslu Kecamatan Sirombu sebenarnya sempat menerbitkan rekomendasi penghitungan ulang dan pemungutan ulang. Namun, menurut dokumen, rekomendasi tersebut tak pernah dijalankan oleh PPK Kecamatan Sirombu maupun KPU Kabupaten Nias Barat.
Pieter menyampaikan bahwa bahwa tidak ada tindaklanjut dari KPU dan Bawaslu Kabupaten, yang justru kini ikut dijatuhi sanksi.
“Ini bukan pelanggaran kecil, ini pengrusakan sistem demokrasi yang dibangun oleh KPU dan Bawaslu itu sendiri. Demokrasi kita seperti main sandiwara,” terang Pieter.
Berikut rincian sanksi sebagaimana dibacakan dalam amar putusan:
Peringatan Keras:
1. Yoeli Waruwu (PKD Hilimberuana’a)
2. Rifati Halawa (PPS Hilimberuana’a)
3. Hasratman Daeli, Juli Anugerah Waruwu, Apriani Kristine Waruwu (Panwaslu Kecamatan Sirombu)
Peringatan:
1. Safarman Jaya Gulo (Ketua KPU Nias Barat)
2. Tarisman Zai, Soziduhu Gulo, Yulianus Gulo, Firman Iman Daeli (Anggota KPU Nias Barat)
3. Toni Kustianto Gulo (Ketua Bawaslu Nias Barat)
4. Efori Zalukhu & Nahaso Waruwu (Anggota Bawaslu Nias Barat)./SZ

