Dinilai lalai dalam menjalan tugasnya dan melakukan pembiaran atas dugaan kecurangan saat Pemilihan Legislatif Tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi menjatuhkan sangsi peringatan kepada kelima Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat dan ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Barat.
Selain Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat, DKPP juga menjatuhkan sangsi peringatan keras kepada 5 orang penyelenggara jajaran badan adhock asal Kecamatan Sirombu.
Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi, Pieter Sanjayaputra Telaumbanua selaku Pelapor dalam kasus etik dengan nomor perkara nomor : 279-PKE-DKPP/XI/2024, kepada wartawan memberitahu bahwa materi aduan berupa dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Hilimberuana’a, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selasa (20/5/2025).
Dalam laporannya, Pieter mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya: Penghitungan suara tertutup di lokasi tak resmi (TK swasta dan kantor desa), Saksi partai dicegah menyaksikan proses.
Adanya lemilih fiktif dan meninggal dunia ikut dicobloskan. Total 100 nama dalam DPT diduga tidak sah, termasuk 3 orang yang sudah meninggal namun tetap tercatat hadir dan ‘menandatangani’ daftar hadir dengan tanda centang.
Selain itu, KPPS disebut tidak memperlihatkan surat suara saat dibacakan, bahkan cenderung langsung menyebut angka tertentu yang mengarah ke salah satu caleg.

