Langkah cepat dan taktis Dirlala Hartanto menyelesaikan masalah kasus KM.Tutuk ini, diapresiasi organisasi PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Kota Batam yang sejak awal bermasalah mengikuti perkembangannya.
Sebelumnya, sekitar Tahun 2021, Kapal KM. Tutuk masuk ke Indonesia membawa muatan Fuel Oil (Minyak Bakar) untuk Tujuan China. Namun Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebutkan itu limbah B3, sehingga berurusan dengan hukum.
Setelah sekitar 1,8 bulan tidak tuntas pihak Perusahaan PT. Jaticatur menunjuk LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sebagai kuasa hukum. Setelah ditelusuri mulai Kajati, Polda Kepri, dan Kemenkopolhukam hingga ditemukan Gakkum KLHK yang bermasalah. Baru tuntas.
“Kami atas nama Manajemen mngucapkan terimakasih kepada Dirlala Hartanto dan Staf serta Kepala KSOP Batam, Bharto yang telah kooperatif sehingga masalah dapat dicari solusi dengan tepat,” komentar Johni Ismail, kuasa hukum Pemilik Kapal yang juga Komandan Brikom (Brigade Komando) LSM LIRA itu./Red.

