Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, sedang menunggu kepastian hukum atas laporan yang dilaporkannya di Polsek Batu Aji, Polresta Barelang.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/II/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang dilaporkan korban FW (21) pada Sabtu (21/02). Korban FW yang sedang bekerja, mendapatkan pukulan dari rekan kerjanya bernama Alerman.
Bermula dari cek cok mulut antar korban dengan Darmin (kakaknya Alerman), hingga terjadi cekek cekek leher dan Darman terjatuh. Namun, secara spontan, pelaku Alerman berlari dari jauh dan memukul pelapor sebanyak satu kali, mengenai bibir korban. Akibatnya, bibir korban FW sobek dan mendapatkan 6 jahitan di bagian bibir atas sebelah kanan.
Atas dasar itu, korban mengharapkan jika kasus yang menimpanya ini dapat diproses hukum dengan cepat yang merupakan hak mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban itu sendiri.
“Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan cepat dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap FW.
Dari hasil konfirmasi media ini ke Polsek Batu Aji, melalui Reskrim Polsek Batu Aji, Brig. Pol. Yandimar Saragih menyampaikan jika kasus tersebut telah naik di tahap penyidikan. Pihaknya juga menyebut, jika hal ini sesegera mungkin berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batam.
“Pada Senin (16/03), berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan, guna untuk penetapan tersangka,” ucap Saragih dalam keterangannya via telpon WhatsApp pada Kamis (12/03).
Selanjutnya, dari hasil wawancara tim media ini kepada korban FW, mengharapkan kasus ini secepatnya mendapatkan titik terang. Ia mengungkapkan, akibat dari kejadian yang dialaminya itu sangat menyayat hatinya karena korban dipecat dari tempat kerja./Red.

