Atas kasus yang menimpa dirinya, Martina Lase mengharapkan adanya keadilan atas insiden fitnah yang dialamatkan kepadanya. Dalam rangka mencari keadilan, rencananya, Martina Lase didampingi oleh sejumlah aktivis pemerhati keadilan akan melakukan gugatan praperadilan dan menyambangi sejumlah instansi pemerintahan (Mabes Polri & DPR RI) untuk mengungkapkan ketidakadilan yang terjadi.
“Saya hidupnya lagi susah. Ditambah lagi dengan fitnah ini serta ketidakberpihakan penyidik Satreskrim pada keadilan. Membuat saya semakin sedih atas hukum di Nias ini,” ungkap Martina Lase.
Sedangkan Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas AIPDA Motivasi Gea ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan bahwa terlapor An. Martina Lase telah dilakukan pemeriksaan baik di tahap Penyelidikan maupun di tahap Penyidikan.
“Selama proses pemeriksaan, Terlapor tetap di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hingga terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata AIPDA Motivasi Gea, Kamis (17/07/25).
Terkait pernyataan terlapor soal dugaan kriminalisasi yang dialami, Motivasi memberitahu bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai Standar Operasional (SOP) baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap Penyidikan.
“Setiap hasil berita acara pemeriksaan baik ditahap penyelidikan maupun tahap penyidikan telah di tandatangani oleh Kuasa Hukum Terlapor,” terangnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, Menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami Martina Lase alias Ina Lenta (39) atas dugaan kriminalisasi berupa tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang Pria berinisial (JSL alias Pian). Kamis (17/7).
“Dia seorang perempuan biasa yang hidup sulit dan memiliki tiga anak. Mana mungkin dia menganiaya seorang Laki-laki. Saya menduga tidak ada profesionalisme dan ketelitian dalam penanganan perkara ini. Kami akan berupaya membantu Ibu Martina Lase untuk mendapat keadilan,” tegas Perlindungan. mengakhiri./S. Zebua.

