Martina Lase alias Ina Lenta (39), seorang janda miskin asal Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, harus meratapi kondisinya pasca tertuduh melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias.

Ina Lenta yang saat ini harus berjibaku menghidupi ketiga anaknya, merasa kecewa kepada pihak Kepolisian dan menuntut adanya keadilan.

“Saya tidak tahu harus kemana lagi mencari keadilan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dalam menghidupi ketiga anak, kini saya harus berurusan dengan hukum atas fitnah yang diberikan ke saya,” ucap Martina dengan nada sedih ketika diwawancarai di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (17/7/2025).

Kepada wartawan, Martina Lase membeberkan kronologi yang membuat dirinya difitnah hingga berurusan dengan hukum yang mana bermula ketika dirinya diajak oleh temannya untuk bepergian disuatu tempat pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 malam dengan mengendarai ojek mobil online maxim menuju sebuah lokasi pergudangan.

“Teman saya itu turun dari mobil membuka kunci gudang. Sedang masih diatas kendaraan. Saat teman saya didalam gudang, Saya dipanggil untuk ikut menemani dirinya didalam gudang,” tuturnya.

“Saat teman saya hendak mengeluarkan isi gudang untuk dimuat dalam mobil angkutan, Ada beberapa orang yang meneriaki kami dengan tuduhan pencurian kapulaga. Mereka juga menuduh kami mengambil harta miliknya hingga terjadi pedebatan dengan pihak Pelapor,” sambungnya.

Lebih lanjut, Martina menambahkan, saat itu, pihak kepolisian datang memantau situasi dan membuat pihak pelapor marah dan pihak Kepolisian mengatakan bahwa ini merupakan urusan keluarga dan akhirnya petugas Kepolisian membubarkan diri.

“Saya heran karena dituduh telah melakukan kekerasan kepada seorang Laki-laki (Julprian Seruanhati Laoli alias Pian) yang merupakan pelapor. Saya tegaskan dan bersumpah bahwa tidak pernah melakukan kekerasan. Saya ini perempuan dan dia Laki-laki. Perempuan itu lebih rentan serta dilindungi dihadapan hukum,” tuturnya