TERBAIKNEWS.com | Salah satu rumah sakit di kota Batam terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli).
Hal ini terungkap saat tim media ini mendatangi rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Jasmine di Komplek Ruko Duta Raya Batam Center pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 14.01 WIB.
Kronologi berawal dari salah satu pasien saat mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat I, Puskesmas Punggur. Inisial pasien OLM seorang ibu Hamil, dimana dia merasa kesakitan karena mendekati masa melahirkan.

Dari keterangan yang didapatkan, pasien OLM mendapatkan rujukan tersebut untuk di rujuk ke rumah sakit Jasmine karena merasa perutnya atau kondisi kehamilannya merasa kesakitan namun ketika diberikan pelayanan oleh RS Jasmine di bagian emergency.
Pihak RS Jasmine, salah satu perawat yang tidak diketahui namanya itu, secara spontan menyodorkan selembar kertas untuk ditandatangani namun merasa kaget pasien OLM dan keluarganya karena ini tidak termasuk emergency, jadi masuk dalam kategori umum sehingga biayanya dibebankan kepada pasien, walaupun sudah ada BPJS Kesehatan.
“Iya Pak, kami kaget karena dibebankan biaya, percuma kami punya surat rujukan dari Puskesmas Punggur dan kalau kami tetap membayar. Kami sudah bayar kurang lebih 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” ucap ED, suami OLM.
Selanjutnya dari keterangan yang didapatkan di lapangan, pimpinan atau Direktur RS Jasmine dr. Nadia mengungkapkan bahwa ini hanya kesalahan teknis daripada staf saya.
“Ya Pak, ini kesalahan teknis saja dan kesalahan dari rumah sakit Jasmine,” ucap keluarga pasien, mempraktekkan ucapan Direktur RS Jasmine.
Oleh karena itu, semua informasi yang dihimpun di lokasi tim media ini, diduga bahwa RS Jasmine terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mencari tahu informasi yang lebih valid baik kepada pihak BPJS karena ada surat rujukan tersebut maupun kepada pihak rumah sakit secara detail dan juga kepada pasien dan pihak-pihak terkait lainnya.
(Red)

