“Jika pengelola First Club berkilah bahwa pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, Stevanie, bukanlah pekerja, tetapi pengunjung tetap, kami meminta aparat hukum menyita CCTV dan membuka semua data gambar dan video, biar publik mengetahui apakah benar orang asing yang berkunjung ke sana pekerja bukan pekerja,” kata Juni Ardi Tanjung, SH, kuasa hukum korban Stevania kepada wartawan, Minggu (08/06).

Dia menjelaskan, kliennya yang bekerja sebagai DJ setiap malam bertemu dengan pelaku pengeroyokan yang juga memiliki kegiatan di tempat itu. Dari berbagai keterangan yang diperoleh, tiga wanita yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bekerja sebagai lady companion (LC) di First Club. Bahkan, hampir dipastikan, terduga pelaku pengeroyokan adalah WNA asal Vietnam.

“Soal izin masuk apakah wisatawan atau ada permit kerja, saya tidak dalam kapasitas menyelidikinya. Tapi, ayo, sama-sama kita pertanyakan kepada imigrasi, status mereka. Nama-Namanya sulit saya ingat, salah satu Bernama Nguyen,” jelas Juni Ardi Tanjung.

Seorang aktivis di Kepri yang tinggal di kota Batam, mengatakan manajemen tempat hiburan di Batam selama ini suka melanggar ketentuan, tetapi jika ketahuan selalu sibuk memanipulasi data untuk menghindar dari jeratan hukum.

“Saya harap semua manajemen, perbaiki manajemen dan bersihkan segala pelanggaran termasuk keberadaan orang asing,” tulis seseorang yang mengaku aktivis pemerhati pariwisata di Batam dan tak ingin disebutkan namanya itu.

Ia menekankan, jangan seakan akan dengan kesalahan yang ada selama ini, selalu membela diri, bukan memperbaiki diri, bahkan menyampaikan kepada media tidak sesuai dengan kejadian yang ada.

“Dulu manajemen mengatakan tidak ada orang asing yang bekerja, dan bahkan akan menuntut salah satu medsos pencemaran nama baik, tetapi terbukti ada beberapa orang asing kerja di sana,” katanya./Red.