Kuasa Hukum Stevanie (25 th), disc jockey (DJ) First Club, meminta aparat hukum menyita Closed-Circuit Television (CCTV) klub malam itu, untuk membuktikan apakah pelaku pengeroyok pengunjung atau pekerja. Pasalnya, pihak First Club terindikasi tidak transparan dalam insiden.
Diketahui sebelumnya, seorang perempuan yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) Stevanie (25 tahun), menjadi korban dugaan pengeroyokan wanita yang diduga bekerja sebagai lady companion (LC) di First Club dan disebut-sebut berkewarganegaraan Vietnam.
Dalam keterangan saksi mata dan saksi korban kejadian bermula pada pukul 01.15 WIB usai korban bekerja sebagai DJ. Ia diajak bergabung dengan temannya yang duduk di ruangan VIP sofa nomor 17 dan 18 di First Club. Sekira pukul 01.40 salah satu tamu yang duduk di ruangan itu menyuruh korban untuk meminta maaf kepada salah satu terduga pelaku karena ada permasalahan sebelumnya.
Setelah korban meminta maaf tiba-tiba terduga pelaku bersama tiga temannya langsung memukul korban berkali-kali dan tidak berselang lama personel security datang untuk melerai. Kemudian korban, langsung mengambil tasnya, dan menuju ke tempat parkir. Tetapi sesampai di parkiran, tiba-tiba dari arah belakang, datang para terduga pelaku dan langsung menenendang serta memukul korban berkali-kali.
Dari fakta itu, diketahui First Club beroperasi sebelum pukul 00.00, Sabtu (7/6/2025), di mana sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, pasal 4 ayat (2).
Untuk Hari Raya Beragama lainnya, seperti Hari Raya Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup bagi jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB; dan b. 1 (satu) hari pada saat hari besar beragama dimaksud.
Menurut seorang saksi di lapangan mengungkapkan, seharusnya First Club baru bisa beroperasi sejak pukul 00.00 Sabtu (07/06). Jika telah ada operasi sebelum jam tersebut, berarti club tersebut telah melanggar aturan karena jam operasi sebelumnya adalah Jumat (06/06), yakni Hari Raya Idul Adha, hari besar keagamaan.

