“Humas BP Batam tidak mau jujur bahwa kebijakan mencabut alokasi lahan kami merupakan keputusan mendadak. Keputusan itu, tentu berdasarkan keputusan Kepala BP Batam yang saat itu sudah dijabat Ex Officio,” kata Rury Afriansyah.
Pencabutan alokasi lahan 10 hektar dan business plan yang tidak disetujui, kata Rury Afriansyah, merupakan dua tindakan yang sama dilakukan setelah kepemimpinan Ex Offici di BP Batam. Alasan-alasan yang disampaikan Ariastuty Sirait, katanya, merupakan alasan prosedur formal yang dirangkai untuk menutupi kebohongan BP Batam.
“Apa pun penjelasan yang disampaikan oleh Humas BP Batam, karena sudah didasari pada niat yang buruk, tetap akan tercium di masyarakat umum,” kata Rury Afriansyah.
Kepala Humas BP Batam Dilaporkan ke Polda
Sebelumnya, Direktur PT Dani Tasha Lestari, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang dirobohkan pada Juni 2023, melaporkan Kepala Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait ke Polda Kepulauan Riau. Bukan saja Ariastuty, dalam laporannya juga menyinggung pernyataan Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai penyebar berita bohong.
“Saya berharap keadilan masih bisa ditegakkan di bumi Bunda Tanah Melayu ini, apalagi masalah ini sangat merugikan dunia investasi. Pimpinan di BP Batam seenaknya menyebar berita bohong untuk menutupi perbuatan-perbuatan yang tergolong pada per1buatan kejahatan informasi untuk menutupi praktik mafia lahan,” kata Ruri Afriansyah, beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan penyebaran kebohongan itu, menurut Rudi, diawali pada 23 Juni 2023 dan pada 24 Oktober 2024 Ariastuty Sirait menyampaikan informasi menyampaikan informasi mengenai permasalahan terkait kepemilikan lahan dan perobohan bangunan hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari yang dimuat di website BP Batam dan media online Ulasan yang diduga memuat informasi bohong.
Pernyataan-pernyataan dari Ariastuty Sirait selaku Humas BP Batamm, katanya, tidak sesuai fakta-fakta dan mengandung informasi bohon di website BP Batam dengan link: https://bpbatam.go.id/polemik-purajaya-nongsa-bp-batam-sayangkan-tuduhan-tak-berdasar/ tanggal 23 Juni 2023 dan di media online Ulasan dengan link: https://ulasan.co/cagub-kepri-rudi-tanggapi-tanggapi-politisasi-perobohan-hotel-purajaya-batam/ tanggal 24 Oktober 2024.
BP Batam sebelumnya menyebut instansi itu telah mengalokasikan lahan ke PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola hotel Pura Jaya di Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 hektar berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam./Red.

