Riuh pemberitaan pekan ini mengusik nalar publik, mengangkat nama Budi Arie Setiadi ke permukaan seolah bersalah, hanya karena disebut dalam surat dakwaan kasus judi online yang tengah disidangkan.
Padahal, jika kita jernih membaca dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak ada satu pun fakta hukum yang menyebut Budi Arie mengetahui—apalagi menerima—uang sogokan dari kejahatan siber tersebut.
Isu ini mencuat bukan karena fakta baru, melainkan karena narasi yang digoreng, lalu dipoles dengan insinuasi. Nama Budi Arie, yang kini menjabat Menteri Koperasi dan sebelumnya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, kembali disorot karena disebut sebagai pihak yang “diupayakan” untuk disogok oleh para terdakwa. Kata “alokasi” yang tertulis dalam dakwaan, berubah menjadi “penerimaan” dalam benak publik yang terhasut judul-judul bombastis.
“Kita tidak sedang mengadili niat para terdakwa, melainkan menimbang bukti-bukti hukum,” tegas Ibal Zulfianto, Ketua DPD PROJO Kepulauan Riau, pada Senin (19/05/2025).
Ibal menyayangkan framing yang terbentuk secara sistematis untuk menjatuhkan Budi Arie. Padahal, selama menjabat Menkominfo, Budi dikenal sebagai sosok yang berdiri paling depan dalam pemberantasan situs-situs judi online. Tak terhitung situs haram yang diblokir atas inisiatif kementeriannya. Lantas, bagaimana mungkin tokoh yang berdiri di garis perang bisa dituduh menerima peluru dari lawan?
“Framing jahat ibarat kabut pekat—mengaburkan mata hati dan logika. Namun kebenaran selalu menyala, meski dibungkam suara,” tambah Ibal dengan nada teduh.
Jangan Hanyut dalam Framing
Dalam surat dakwaan yang tersebar luas, disebutkan bahwa para terdakwa sepakat untuk mengalokasikan dana sogokan ke berbagai pihak. Dari jumlah itu, disebutkan 50 persen “dipersiapkan” untuk Budi Arie. Namun tak pernah ada pengakuan bahwa uang itu benar-benar diserahkan. Tak pula ada saksi, bukti aliran dana, atau komunikasi dua arah yang menunjukkan keterlibatan Budi Arie secara aktif maupun pasif.“Hukum tidak bisa berjalan dengan asumsi. Ia menuntut bukti, bukan bisik-bisik,” ujar Ibal.

