TERBAIKNEWS.com | Diduga salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Kota Batam dari Partai Demokrat melakukan praktek Money Politic (Politik Uang) atau umumnya disebut serangan fajar pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Hal tersebut terungkap saat salah seorang warga terkesan mengeluh karena tidak tersalurkan uang yang dijanjikan Zulfaefi, Caleg DPRD Kota Batam, Dapil Batu Aji, Nomor Urut 1, Partai Demokrat. Rabu (12/2), sekira pukul 23.45 WIB.
Diketahui, Zulfaefi masih merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bintan Periode 2019-2024, dan saat ini Caleg Zulfaefi menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, dari beberapa informasi yang dihimpun media ini, besaran uang diberikan Caleg Zulfaefi kepada warga, daerah pilihannya, sebesar Rp 250.000/kepala.
“Sebagian ada yang sudah menerima dan sebagian juga masih belum menerima. Yang tadi siang sudah tersalurkan,” ucap warga yang belum diketahui namanya itu.
Untuk bisa mendapatkan hasil yang dijanjikan Caleg Zulfaefi itu dilakukan secara teratur dengan mempunyai kode koordinator tersendiri.
“Apa nama kode koordinator nya Pak ?,” ucap M, tim Caleg DPRD Zulfaefi.
Dari pantauan tim media ini, penyaluran dana tersebut berlangsung di salah satu ruko, komplek Griya Permai Batu Aji, sekira pukul 02.33 Dini hari.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok, sebagai berikut :
1. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
2. Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
3. Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut.(Red)

