Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu menegaskan bahwa barang telur ayam tanpa dokumen resmi (ilegal) yang diamankan polisi tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat melainkan milik istrinya selaku pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias.

Hal itu disampaikan Bupati Nias Barat sebagaimana dilansir dalam tayangan pemberitaan media Wahananews.co dan media Tribunmerdeka.com pada Kamis (8/5).

Menurut Eliyunus Waruwu bahwa usaha tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah seluruh Kepulauan Nias dan bukan bagian dari agenda kegiatan pemerintahan.

Persoalan dokumen karantina. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur administrasi yang diwajibkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina.

Hingga kini belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur tersebut khususnya di wilayah Kepulauan Nias.