Selain itu, dinamika penegakkan hukum di Kepulauan Riau masih menunjukkan ketimpangan antara kepentingan oligarki dan rakyat kecil. Banyak kasus hukum yang berjalan lambat bahkan terkesan mandek, terutama yang melibatkan kepentingan pemodal atau elite
penguasa lokal.
Adapun isu-isu penting yang disoroti BEM SI adalah sebagai berikut:
- Konflik Agraria seperti Perobohan Hotel Hotel Purajaya di Batam menjadi cermin lemahnya dialog dan mediasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
- Konflik lahan Teluk Bakau yang melibatkan ketegangan antara masyarakat dan otoritas pengembangan wilayah.
- Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City yang justru mencederai hak-hak masyarakat adat dan lokal yang telah tinggal secara turun-temurun.
- Konflik agraria di Baloi Kolam Batam yang menunjukkan ketidakhadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah rakyat.
- Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Riau terus meningkat, dimana wilayah ini dijadikan sebagai jalur transit dan pengiriman manusia secara ilegal, kurangnya pengawasan di pelabuhan-pelabuhan rakyat dan lemahnya penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan orang menciptakan luka kemanusiaan yang mendalam.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang mana proyek pembangunan pelabuhan tersebut diduga sarat penyimpangan dan tidak transparan.
BEM SI Kerakyatan Daerah Kepulauan Riau menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Presiden RI untuk membentuk Tim Khusus Penegakan
Hukum dan Evaluasi Penanganan Konflik Agraria di Kepri, termasuk audit atas proyek PSN Rempang. - Memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam TPPO dan korupsi di proyek Pelabuhan Batu Ampar.
- Mendorong transparansi informasi kepada publik terkait proyek – proyek besar di Kepri agar tidak menimbulkan konflik horizontal dan kecemasan sosial.
- Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak konflik lahan dan memastikan adanya dialog partisipatif sebelum setiap proyek pembangunan dijalankan.
Tembusan surat pun ditujukan kepada Pimpinan dan Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Propam Mabes Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang./Red.

