Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman A. Nasution dan M Firdaus kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Sementara itu, salah seorang advokat yang ada di Kota Batam angka bicara. Ia menyoroti kebijakan atau wewenang MA terkait pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS )Razman Nasution dan Firdaus M Firdaus Oiwobo.

“Apa wewenang MA membekukan BAS advokat? Advokat adalah penegak hukum, sama dengan hakim, Jaksa dan juga polisi,” kata Adv. Fery Hulu kepada media, Jum’at (14/02).

Adv. Fery Hulu ini menyampaikan bahwa wewenang MA diuraikan di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Kehakiman, yang bunyinya sebagai berikut :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA kecuali undang-undang menentukan lain;
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Artinya bahwa jika MA membekukan Berita Acara Sumpah Advokat maka sama artinya Advokat tersebut diberhentikan menjalankan Profesi Advokat.

Sementara menurut Undang-undang Advokat bahwa Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan sebagai berikut:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

“Yang dapat memberhentikan advokat adalah hanya organisasi advokat melalui proses sidang kode etik advokat,” tutupnya./Red.