Kepolisian Resort Nias melalui Satreskrim secara resmi menyerahkan barang bukti (Barbuk) berupa telur ayam konsumsi beserta satu unit kendaraan pengangkut kepada pihak Karantina.
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang pengawasan lalu lintas hewan dan hasil ternak.
“Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penindakan beberapa hari sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut telur ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah,” ucap Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) kepada wartawan, Jum’at (09/05).
Motivasi menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan.

