“Ada hal yang janggal dalam proses penetapan tersangka klien kami. Kemungkinan besar akan kami praperadilan-kan, karena klien kami bukanlah pelaku tunggal, bahkan tidak menjadi penentu dalam kegiatan pengisian BBM di SPBU tersebut,” kata Setia Karokaro.

Di saat diperiksa oleh penyidik Polda Kepri, menurut Setia Karokaro, pihaknya tidak berada mendampingi kliennya Dedi Syah Putra.

“Kami sedang mempelajari apakah benar klien kami dipaksa menyetujui atau menandatangani BAP yang tidak sesuai atau di luar keterangan klien kami. Jika benar demikian (dipaksa menanda tangani BAP yang tidak berasal dari keterangan kliennya), kemungkinan kami akan mengajukan praperadilan,” ucap Setia Karokaro, SH.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dan menahan Dedi dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Kasus itu terungkap setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” ucap AKBP Zamrul Aini.

Pelaku D diketahui telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jerigen. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter Pertalite. Barang bukti yang diamankan antara lain:

• 2 unit mesin EDC
• 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
• Print-an data penjualan BBM
• 4 buah jerigen
• 1 unit becak motor
• Seragam dan topi operator SPBU
• Uang tunai Rp100.000.

Akibat penyalahgunaan tersebut, kata Zamrul Aini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Angka Rp1,995 mililar itu belum diketahui berasal dari pihak mana. Ada kemungkinan penyidik telah mengetahui penyelewengan sejak 5 bulan, namun baru diungkap setelah adanya video viral./Red.