Keterbatasan daya tampung sekolah negeri kerap menjadi kendala bagi siswa kurang mampu di Batam.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam di bawah kepemimpinan Walikota Dr. Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra mengambil langkah strategis dengan memberikan subsidi SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Langkah ini merupakan bagian dari 15 program prioritas Pemko Batam dan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Dari kebijakan ini, Pemko Batam berhasil menghemat Rp158 miliar, di mana Rp130 miliar dialokasikan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk pendidikan.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan mendapatkan subsidi biaya SPP untuk bersekolah di swasta.
“Kami tak ingin ada anak Batam putus sekolah hanya karena biaya. Subsidi ini adalah bukti nyata keberpihakan kami kepada rakyat,” ujar Amsakar dalam Safari Ramadan di Masjid Baitussalam Perum Frensiana Garden, Kecamatan Batam Kota, Selasa (25/3/2025) malam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2020, jumlah maksimal siswa per kelas di SD adalah 28 orang dan di SMP 32 orang. Dalam kondisi tertentu, batas tersebut bisa bertambah menjadi 33 siswa di SD dan 37 siswa di SMP. Untuk menjaga kualitas pembelajaran, Pemko Batam mengalokasikan subsidi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar tetap bisa bersekolah di swasta.