“Konsekuensi dari terhambatnya pelaksanaan MBG ini mengakibatkan dampak anak-anak kita tidak mendapatkan makanan gratis dari pemerintah pusat yang merupakan program dari Bapak Presiden. Sebanyak 50 karyawan tidak mendapatkan pekerjaan disetiap SPPG, serta perputaran perekonomian diwilayah Kabupaten Nias tidak berjalan,” tuturnya.
“Kritik ini saya sampaikan sebagai wujud kontrol sosial dari fungsi pengawasan legislatif, Serta menanggapi beberapa keluhan yang kami terima dari rekanan mitra MBG,” ungkap Paulus.
Sedangkan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli (Syukur Laoli) menerangkan bahwa dalam penentuan penerima manfaat hanya dapat dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yang pada intinya adalah pihak-pihak lain tidak memiliki hak untuk menentukan penerima manfaat selain dari Badan Gizi Nasional (BGN) itu sendiri yaitu Kepala SPPG. Hal itu disesuaikan dengan edaran BGN bahwa penerima manfaat disesuaikan berdasarkan geospasial dari lokasi SPPG,” terangnya.
Diwaktu berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias (Kharisman Halawa) saat dikonfirmasi wartawan sejak Minggu-Senin (10-11 Agustus 2025) via telepon dan chat whastapp tetap tidak merespon./S. Zebua.

