Dia pun menjelaskan, setiap perusahaan biasanya memiliki mekanisme hubungan kemasyarakatan resmi, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk membantu masyarakat.
“Pelaku usaha itu kan sudah ada pola CSR. Saya kira bisa digunakan dengan pola-pola ini yang sudah ternormakan,” jelasnya.
Khalish juga mengingatkan, permintaan yang tidak memiliki dasar hukum tidak perlu dipatuhi. “Hal-hal yang di luar ketentuan itu hendaknya tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, nggak usah diikuti. Dan tentu kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan agar usaha mereka lancar,” sambungnya.
Menjawab pertanyaan mengenai apakah Ormas yang melakukan praktik ini harus dibubarkan, Khalish menilai, langkah awal yang perlu dilakukan adalah investigasi dan audit terhadap status legalitas mereka.
“Saya tidak tahu apakah Ormas dalam konteks ini punya legal hukum atau tidak, tapi kalau Ormas-Ormas yang sifatnya seperti mempunyai pola premanisme, itu mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, penegak hukum harus mengaudit keberadaan Ormas semacam ini untuk memastikan apakah mereka memang organisasi resmi atau hanya kelompok yang bertindak atas kepentingan tertentu.
“Ini perlu dilakukan audit oleh penegak hukum, karena kalau mereka meresahkan pelaku usaha, tentu harus ada Tindakan dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ke depan, aparat penegak hukum harus melakukan investigasi guna memahami lebih dalam pola hubungan antara Ormas dan pelaku usaha.
“Melakukan investigasi untuk melihat pola relasi yang disebut Ormas dengan pelaku usaha dan itu melihat bagaimana agar tidak mengganggu proses dunia bisnis kita,” ujar Khalish.
Menariknya, fenomena ini ternyata bukan hal baru. beberapa pengusaha menyebut bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung sejak era Orde Baru.
“Makanya itu perlu diidentifikasi dulu ini Ormas apa, supaya mereka tidak mengganggu atau meresahkan para pelaku usaha,” pungkasnya,/Red.

