Fenomena organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) hingga memeras pelaku usaha kembali menjadi sorotan. Banyak pengusaha mengeluhkan praktik ini lantaran dianggap meresahkan dan membebani operasional bisnis mereka.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum PP PRIMA DMI 2023-2027 yang juga Ketua Bidang PP GPII 2025-2025 Amirul Khalish Manik menegaskan bahwa Ormas tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan semacam itu, dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas untuk membasmi aksi premanisme yang dilakukan oknum Ormas.

Amirul Khalish Manik Wakil Ketua Umum PP PRIMA DMI 2023-2027 yang juga Ketua Bidang PP GPII 2025-2025, menegaskan, pelaku usaha seharusnya tidak mematuhi permintaan dari Ormas yang meminta THR atau sumbangan secara paksa.

“Pertama, pelaku usaha tidak boleh mematuhi permintaan Ormas. Ormas ini sudah banyak diberi kelonggaran sebenarnya oleh pelaku usaha sendiri,” kata Khalish kepada awak media di Batam pada Sabtu, (22/3/2025).

Ia menilai, semakin banyak pengusaha yang tunduk pada permintaan tersebut, semakin besar pula celah bagi Ormas untuk terus melakukan praktik pemalakan itu. Oleh karenanya, menurut dia, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan.

Amirul Khalish Manik menekankan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menangani permasalahan ini.

“Tentu harus ada dukungan dari penegak hukum. Hal seperti ini harus ditindak. Ormas-Ormas ini harus diberi sanksi, karena itu membebani pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, tugas utama aparat hukum adalah menjamin kepastian usaha, sehingga para pengusaha tidak perlu takut menghadapi tekanan dari kelompok tertentu.
“Kita harapkan aparat penegak hukum bisa memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar masalah eksternal seperti ini bisa diatasi,” lanjutnya.

Adapun salah satu kekhawatiran utama pengusaha adalah tindakan intimidasi dari Ormas jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Khalish menyarankan agar pengusaha yang mengalami ancaman tersebut segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Menurut saya, perlu melapor kepada penegak hukum dan meminta perlindungan supaya masalah seperti ini bisa diatasi,” tukasnya.