“Dengan terlihat aman dan santai beroperasi, mungkinkah aktivitas PETI itu ada orang kuat di belakangnya,” ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Ia berharap agar para penegak hukum yang ada di wilayah yang ada di Provinsi Jambi, dapat mengatasi hal ini.
“Untuk itu semoga Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Pemerintah daerah kabupaten Merangin Provinsi Jambi, agar dapat menindak tegas para pemain PETI ilegal ini,” pungkasnya.
Untuk kita ketahui bersama Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah )./S.
Bersambung…

