“(Agenda Anies) baru sekali ini (pelarangan). Apalagi ini di putaran kampanye terbuka, baru pertama,” ujarnya.

Tim Hukum AMIN sebelumnya juga pernah mengungkap mengenai paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) yang telah tujuh kali mengalami kejadian pencabutan izin kegiatan kampanye Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir membeberkan beberapa kejadian pencabutan izin kegiatan kampanye pasangan Anies dan Cak Imin.

Acara ‘Desak Anies’ di Tanah Datar, Sumatera Barat adalah salah satunya. Lokasi acara akhirnya harus dipindah lantaran dibatalkan izinnya oleh pemerintah kabupaten setempat.

“Terakhir kemarin di Padang, kejadian sama, kita sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya itu akhirnya dipindahkan juga. Jadi bertambah lagi menjadi satu lagi, menjadi tujuh (kasus pencabutan izin),” kata Ari di The Rich Jogja Hotel, Sleman, Kamis (4/1).

Ari juga membeberkan kejadian serupa seperti di NTB. Kata dia, izin penyelenggaraan acara sudah jauh-jauh hari dikantongi. Namun, saat hari H, mendadak muncul pemberitahuan kegiatan ‘Desak Anies’ tidak bisa terlaksana.

“Sehingga kita harus memindahkan massa yang hadir ke tempat lain, itu kan bukan upaya yang mudah,” katanya.

Ada pula kejadian di Pekanbaru, Riau. Ari mengatakan Anies tak bisa melakukan kegiatan kampanye karena terhalang izin kepolisian.

“Sebetulnya tidak perlu ada izin-izinan, sudah kewajiban mereka menjaga keamanan, kita cuma memberitahukan bahwa kami ingin melaksanakan ini. Ya jaga keamanan karena tugasnya mereka, tugasnya pihak kepolisian, karena jadwal kampanye ini sudah jelas. Ini amanat undang-undang harus dilaksanakan. Jadi enggak ada istilah bahwa di sini enggak aman, enggak kondusif,” paparnya.

Dengan maraknya kejadian pencabutan izin dan berbagai dugaan pelanggaran aturan pemilu lainnya, Timnas AMIN akhirnya memutuskan untuk membentuk tim hukum di daerah-daerah, termasuk DIY. Harapannya, segala bentuk kecurangan atau pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu.

Ari menyatakan kejadian pencabutan izin kegiatan kampanye ini sudah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, menurut dia, karena laporan tak kunjung diproses maka pihaknya melaporkan lembaga pengawas pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami laporkan Bawaslu yang tidak bertindak itu kami laporkan ke DKPP,” kata Ari.

Sumber: CNN Indonesia

(Red)