5. Kode Devara Kepada Reza
Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, Bogor, ketiganya lalu nongkrong di sebuah warung kopi sekitar pukul 19.30 WIB. Indri tak menaruh kecurigaan apapun lantaran ia dan Didot asyik ngobrol, bahkan saling melempar candaan hingga 1,5 jam lamanya.
“Dan pada saat di warung kopi, karena tempat duduk tersangka MR terpisah dari tempat duduk tersangka DA dan korban ID (Indri), DA lalu mendatangi MR sambil berbisik ‘nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan. Nanti saya kasih kode’,” ungkapnya.
6. Dieksekusi di Mobil
Merek kembali melanjutkan perjalanan. Didot duduk di kursi kemudi dan Indri duduk di kursi depan sebelah kiri. Di perjalanan Didot lalu keluar dengan pura-pura ingin buang air kecil sembari memberikan kode kepada Reza supaya segera mengeksekusi Indri.
“Tersangka DA memberhentikan mobilnya dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke tersangka MR. Tersangka DA lalu keluar dan mengunci mobil dari luar menggunakan remote,” terang Jules.
Di saat kondisi yang tak diduga, leher Indri langsung dijerat Reza menggunakan ikat pinggang. Sekuat tenaga Reza menarik ikat pinggang yang terpasang di leher Indri selama 15 menit, sampai akhirnya korban tewas seketika.
“Setelah itu MR membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal,” tutur Jules.
7. Jasad Indri Dibuang di Banjar
Usai membuka Indri, jasad korban dibawa dulu ke Jakarta. Lalu keesokan harinya, para pelaku membawa mayat korban menuju Pangandaran, melalui tol Cirebon.
Sebelum dibuang, pelaku mengambil semua barang-barang milik korban, kemudian jasad korban dibuang ke jurang oleh RZ.
Mayat Indri kemudian dibuang Didot, Devara dan Reza ke pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat dengan kondisi terbungkus selimut. Jasadnya lalu ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.
8. Diancam Hukuman Mati
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sumber: detik.com
(Red)

