Meski meraih opini WTP, Amsakar menekankan bahwa terdapat beberapa catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Ia memastikan Pemerintah Kota akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bagian dari komitmen peningkatan tata kelola keuangan daerah.
“Laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Batam sesuai tata tertib yang berlaku. Wali Kota berharap pembahasan berjalan lancar dan konstruktif demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Semoga seluruh ikhtiar ini membawa keberkahan bagi Kota Batam dan seluruh warganya,” tutupnya./Red.

