Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Rury Afriansyah melaporkan Anggota Tim Percepatan Pembanguan Provinsi Kepulauan Riau atau Tim Khusus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris alias Tok Oom ke Direktur Kriminal Khusus Cyber Polda Kepri.
Pengaduan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum PT. DTL, Dicky Asmara Nasution, SH, pada Rabu (02/04). Teradu Tok Oom diduga melanggar pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami telah menyampaikan laporan polisi ke Direktorat Kriminal Khusus, Unit Cyber Crime Polda Kepri, tadi sore, Rabu (2/4), tentang dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP dan Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Sdra. Basyaruddin Idris. Teradu merupakan Tim Khusus Gubernur Kepri, namun telah melontarkan pernyataan di media siber informasi bohong serta menyerang kehormatan klien kami, Sdra Rury Afriansyah, Direktur DTL,” kata Dicky Asmara Nasution, SH, kepada wartawan di Batam, (02/04).
Kata Dicky Asmara, Basyaruddin Idris alias Tok Oom melontarkan pernyataan bohong di dua media siber, yakni RadarMalaka.com dan KepriDays.co.id. Pernyataan di dua media siber itu antara lain menyebut PT DTL selaku pemilik Hotel dan Resort Purajaya telah menunggak Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, dan diberi kesempatan untuk melunasi selama 1 tahun tetapi tidak dilakukan. Pernyataan itu, menurut kuasa hukum PT DTL, dinilai sengaja dilontarkan untuk menciptakan pemahaman di masyarakat seolah-olah PT DTL tidak pernah memenuhi kewajibannya selama menjalankan usaha perhotelan sejak 1988.
“Sudah puluhan kali, diekspose di media lokal, dan media nasional, bahkan media internasional, bahwa PT DTL hanya terlambat membayar UWT beberapa bulan, yang berakhir 7 September 2018, dan baru diberitahu pada 20 Agustus 2019, dua minggu kemudian, yakni pada tanggal 5 September 2019 telah siap membayar UWT dan dendanya. Namun setelah ditunggu dua minggu, pada 30 September 2019, yakni 24 jam setelah pelantikan Ex Officio Kepala BP Batam, faktur tagihan malah dibatalkan,” kata Dicky Asmara Nasution.
Menurutnya, PT Dani Tasha Lestari rutin membayar PBB untuk lahan, PB1 untuk penjualan makanan dan minuman, pajak penghasilan perorangan untuk karyawan dan badan untuk perusahaan.