Seorang warga Batam yang dapat disebut sebagai loper dilaporkan ke Polresta Barelang, pada Sabtu (24/05).

Hal ini terungkap lewat surat LP (Laporan Polisi) yang diterima media ini pada Senin (26/06), sekira sore hari, WIB.

Adapun LP tersebut, yakni nomor : B/1744/V/RES.1.14/2025/Reskrim. Perihal : undangan wawancara klarifikasi perkara terkait pencemaran nama baik seseorang.

Salah satu isi yang dimaksudkan adalah dugaan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dapat dikenakan hukuman pidana”.

Atas hal itu, oknum yang menyebut dirinya sebagai loper dan tidak ingin disebutkan namanya ini merasa terintimidasi, yang mana dirinya tidak melakukan penyerangan terhadap seseorang dengan yang didelikkan dalam LP tersebut.

“Saya merasa diintimidasi, sebab saya hanya share (bagikan) sebuah berita yang produknya jurnalis dari salah satu media ke grup WhatsApp yang juga saya ada di dalam grup tersebut. Di luar itu, saya tidak bagikan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat tim media ini melakukan konfirmasi kepada Polresta Barelang, pihaknya membenarkan pemanggilan itu namun tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.

“Kalau abang mau nanya. Abang ke kantor aja ya, biar enak kita bicara,” ucapnya singkat saat di telpon via WhatsApp./Red.