1 (satu) unit rumah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) diduga diserobot dengan berkedok menyewa.

Diketahui, rumah tersebut milik Bieng yang terletak di Legenda Malaka Blok D1 No. 2, Batam Center, Kota Batam. Saat ini, Bieng merupakan klien dari Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH.

Advokat Saferiyusu Hulu yang biasa disapa Fery Hulu sebagai penerima kuasa bertindak untuk mengawasi, memasuki, menduduki, menguasai, menempati fisik sebuah rumah milik pemberi kuasa (Bieng) yang terletak di Komplek Graha Legenda Malaka Blok D1 nomor 2, Kota Batam.

Dari keterangan yang didapatkan media ini, pada Rabu (17/07), Advokat Ferry Hulu menyampaikan jika pembayaran uang sewa milik klien (Bieng), dari tahun 2021 hingga 1 Juli 2024, penyewa telah membayar kepada pihak lain, yang tidak berhak.

“Pihak yang tidak berhak adalah seorang perempuan, yang mengaku bernama Zia alias mama Misel. Zia ini mengaku ada hubungan dengan suami klien saya. Hubungan seperti suami istri,” ungkap Adv. Fery.

Lebih lanjut Adv. Fery Hulu menyampaikan, mengingat karena masa penyewa barakhir pada 1 Juli 2024 kemarin, pengacara muda ini memperingatkan penyewa selama 3 (kali) kali agar mengosongkan rumah klien pada awal bulan Juli nanti.

“Khusus untuk lantai 1 (satu), disekat bagi 2, sebelah disewa oleh penjual sepeda namun sudah dikosongkan karena penyewa tersebut mengetahui jika selama ini menyewa kepada orang yang salah, bukan kepada pemilik (Bieng). Sedangkan yang sebelahnya lagi penyewa yang jual buah – buahan. Himbauan atau peringatan untuk pengosongan sejak pertengahan bulan Juni 2024,” kata Adv. Fery.

Yang menggelikan kata Adv. Fery adalah penjual buah, dimana penyewa ini ngeyel dan bersikukuh untuk tidak mau keluar dari rumah klien dengan alasan sudah berurusan dengan mama Misel alias Zia, sementara penyewa buah bernama Ferdinan bersama istrinya ini terus berjualan mengambil keuntungan, sekalipun si penyewa ini telah mengetahui, jika rumah tersebut milik Bieng.

Akhir – akhir ini, muncullah seseorang yang bernama Rio, mengaku merasa memiliki uang kepada almarhum Sarno (suami Bieng).

Adapun kronologi hutang piutang tersebut, yakni bahwa alamarhum Sarno bersama-sama dengan Zia, yang mengaku istri ke empat dari Sarno ini telah meminjam uang dari Rio, tanpa diketahui oleh Bieng sendiri.

Kemudian, muncul lagi seorang pengacara dari Rio, yakni Setia Karo-karo yang menyerahkan bukti pernyataan hutang Sarno Zia sebesar Rp. 242 Juta, kepada Adv. Fery Hulu.

Dari surat pernyataan utang yang dibuat, Adv. Fery Hulu menduga jika surat tersebut dibuat setelah meninggalnya Sarno.

“Kita telah terima fotokopi bukti surat pernyataan hutang alm. Sarno, namun saat saya tunjukkan bukti tersebut kepada salah seorang anak klien, dianya menduga jika tanda tangan bapaknya itu palsu,” terang Adv. Fery.

“Hal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat pernyataan dimaksud akan kami laporkan di Polda Kepri,” sambung pengacara ini dengan tegas.

Adv. Fery Hulu menambahkan, terdapat 2 (dua) yang sangat janggal dalam surat pernyataan pinjaman uang dimaksud yaitu :

1. Pada point 1.6, jikalau suatu hari, pihak kedua telah meninggal dunia, surat pernyataan tetap akan dijalankan
Pertanyaannya adalah kenapa kalimat tersebut tidak dibunyikan dengan seimbang, mengapa hanya pihak kedua (Sarno) yang diketahui telah meninggal dunia?

2. Bieng sebagai istri yang akan menerima hak waris dan wajib melanjutkan pernyataan ini, artinya telah diketahui ahli waris adalah Bieng.
Pertanyaannya adalah mengapa tidak ada tanda tangan Bieng dalam surat pernyataan itu ?

Selanjutnya, Adv. Fery Hulu menyayangkan sikap rekan Setia Karo-karo selaku kuasa hukum Rio yang terkesan tidak memahami hukum keperdataan, yang seyogianya jika surat pernyataan hutang itu benar, maka silahkan gugat ke pengadilan negeri agar ada kepastian hukum.

“Kalau memang ini benar adanya utang piutang, silahkan rekan Setia Karo-karo menempuh jalur hukum. Tidak dengan cara-cara premanisme dengan menyerobot rumah orang lain tanpa hak, apalagi dengan cara menggunakan kekuatan diduga para preman,” jelas Adv. Fery Hulu.

“Saya meminta agar rumah klien dikosongkan, bukan bawa-bawa preman mengancam dengan kalimat kupotong kau Advokat Ferry Hulu,” sambungnya mengakhiri./Red.