Menurut hemat Rezky Law, forum yang digelar itu sangat bagus untuk menjadi langkah awal dalam mengedepankan kepentingan jurnal pers. Namun, persoalan bisa jadi ricuh, mungkin saja karena ada yang punya persepsi yang tidak sama.

“Ya, bisa aja forum itu menjadi puncak kericuhan karena ada yang tidak sepaham atau karena mis komunikasi. Apalagi kalau terkesan menjustifikasi rekan – rekan wartawan yang tidak UKW. Seolah-olah yang tidak UKW itu sudah tak betul. Karena, saya pernah menemukan beberapa rekan yang tidak UKW pun bisa menulis dan merangkai sebuah berita,” tuturnya.

Rezky Law menyampaikan, seharusnya Dewan Pers itu yang lebih pro aktif mengecek dan memberikan edukasi kepada seluruh wartawan yang belum di UKW-kan. Ia menyebut, wartawan tidak diwajibkan untuk mengikuti UKW secara mutlak di Indonesia, meskipun Dewan Pers mendorong wartawan untuk memiliki sertifikasi UKW, namun hal itu bukan merupakan syarat wajib untuk menjadi wartawan atau menjalankan profesi jurnalistik.

“Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers di Indonesia. Tapi, coba kita lihat, apakah ada pergerakan yang signifikan dari Dewan Pers setelah sudah jadi lembaga yang dipercaya menerima mandat itu?,” jelasnya./Red.