Untuk memastikan data akurat, Amsakar menugaskan Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data pengemudi yang belum terdaftar.

“Kami butuh dukungan dan kerja sama dari semua pihak. Ini adalah kepentingan bersama,” ucapnya.

Amsakar juga menekankan pentingnya kriteria yang jelas agar bantuan tepat sasaran. Calon peserta program harus memiliki KTP Batam, aktif bekerja sebagai pengemudi daring, terdaftar pada platform resmi, dan berusia maksimal 65 tahun.

“Bantuan ini harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja aktif setiap hari, bukan hanya yang sekadar terdaftar,” tambahnya.

Program perlindungan sosial ini direncanakan mulai diluncurkan tahun ini, dengan regulasi yang sedang difinalisasi. Amsakar mengajak semua pihak, mulai dari aplikator, komunitas pengemudi, hingga BPJS Ketenagakerjaan, untuk ikut mengawal dan menyukseskan program ini.

“Yang penting sekarang, mari kita bersinergi. Ini bukan sekadar program pemerintah, tapi milik kita bersama,” tutup Amsakar.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Kepala BPKAD Kota Batam Abdul Malik, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Batam, Joko Satrio Sasongko./Red.