Dalam amar putusan tersebut dikatakan penyegelan terhadap Kapal MT. Tutuk tidak sesuai aturan dan kemudian memerintahkan Gakkum KLHK agar membuka segel muatan Fuel Oil sebanyak 5.500 ton serta menyerahkannya kepada pemilik PT. PNJNT.
Namun, lebih lanjut Jusuf Rizal mengatakan, Gakkum KLHK bukannya menjalankan keputusan pengadilan, tapi 5 Agustus 2022 malah menerbitkan SPDP I dan SDPD II, 9 Januari 2023 mentersangkakan Direktur PT. PNJNT dengan Pasal 106, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan objek yang sama yang telah diputuskan dalam Pra Peradilan.
“Jadi ketika dikonfirmasi ke pihak Kejati terhadap kasus yang kini LSM LIRA soroti ini, diduga ada mens rea (niat jahat) Gakkum KLHK dalam konteks ini. Karena pihak Kejati Kepri tidak pernah diberitahu bahwa ada hasil Pra Peradilan,” tutur Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak itu.
Semestinya, Gakkum KLHK harus menjalankan keputusan pengadilan membuka segel dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil kepada PT. PNJNT serta menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), jika tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan PT. PNJTN. Jangan malah mencari-cari kesalahan.
Dikatakan dengan Gakkum KLHK menggantung kasus ini sudah 1 Tahun 5 Bulan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan (KUHP Pasal 551) serta kerugian perusahaan sedikitnya US 10.000/hari. Itu belum adanya kerugian peluang usaha, ketidakpercayaan mitra usaha, citra serta nama baik yang bisa mencapai US 15 juta.
LSM LIRA mewakili perusahaan, PT. PNJNT, kata Jusuf Rizal sedang menyusun gugatan pidana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan Gakkum KLHK yang merugikan perusahaan, karena ketidak profesional Gakkum KLHK yang menimbulkan kerugian material dan moril selama 1 Tahun 5 Bulan.
(Red)

