Hak veto dimiliki kelima negara itu untuk memberi kekuatan dan karena mereka pemenang Perang Dunia II.
Menurut piagam PBB, kelima negara akan terus memainkan peran dalam pemeliharaan dan keamanan internasional. Peran besar ini menempel karena mereka yang dianggap menggagas organisasi tersebut.
“Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai ‘hak untuk memveto’,” demikian rilis resmi PBB.
Menurut rilis resmi PBB, sepanjang mendapat hak veto, AS menggunakan keistimewaan sebanyak 84 kali sejak 1946.
China menggunakan hak veto mereka sebanyak 18 kali, dan Rusia telah memveto sebanyak 124 kali.
Sementara itu, Inggris menggunakan hak veto sebanyak 29 kali dan Prancis sebanyak 16 kali.
Para perancang Piagam PBB itu menyepakati jika salah satu anggota tetap DK PBB memberi suara maka resolusi atau keputusan tersebut tak akan disetujui.
Selain punya hak veto, mereka juga bisa memiliki abstain jika tak sepenuhnya setuju dengan suatu resolusi.
Sumber: CNN Indonesia
(Red)

