Salah satu gudang yang diduga tempat daur ulang oli bekas di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tepatnya di Pergudangan Angkasa 3 Blok B6 dan Blok A9 masih bebas beroperasi, Sabtu (19/07/25).
Informasi yang diterima redaksi ini, gudang itu diduga tempat bisnis oli ilegal. Oli yang diolah itu diduga dijual kembali ke tempat biasa yang sudah jadi langganan.
Tak hanya itu, gudang tersebut bahkan diduga menampung Oli dan sparepart kendaraan, bahkan kerap kali melakukan aktivitas pergantian segel baru, stiker dan merek oli yang baru, dan aktivitas digudang ini kuat dugaan melakukan kegiatan ilegal, karena semua kegiatan ini seharusnya dilakukan di sebuah pabrik bukan disebuah gudang.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada tim investigasi awak media menyebutkan bahwa gudang tersebut beberapa bulan yang lalu sempat digrebek oleh petugas kepolisian, dan proses lanjutannya sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Entah petugas dari mana, Polda Riau atau Polsek Setempat, kami tidak tau pak,” ujar Warga kepada tim investigasi awak media.
Selanjutnya, tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa di dalam gudang tersebut terdapat oli dari berbagai merek yang sudah dikemas didalam karton-karton, selain itu banyak nya tutup botol oli baru, stiker, merk, serta segel yang kesemuanya baru.
Terdapat tumpukan karton yang berisikan oli yang sudah menghitam atau tidak layak jual, ada juga aktivitas pemindahan oli yang kemasannya sudah rusak dipindahkan ke kemasan yang baru. Kesemua oli tersebut diperuntukkan atau diperjualbelikan ke masyarakat untuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

