”Kami yakin, langkah mengambil-alih kembali hak atas tanah adat dan tanah ulayat bukan pekerjaan yang mudah. Tetapi jika hakim benar-benar jujur melihat dokmen dan bukti-bukti yang akan kami bawa ke hadapan majelis, kami yakin gugatan ini akan dimenangkan Lembaga, yang berarti dimenangkan masyarakat adat di Kepri,” jelasnya.
Lima pengacara telah disiapkan oleh LARL untuk menjelaskan dokumen dan bukti kepemilikan atas tanah adat di Pulau Batam dan sekitarnya, termasuk Rempang dan Galang. Koordinator kuasa hukum dipimpin oleh Ahmad Joni, SH, dengan anggota antara lain Willy Pratama Nida, SH, dan sejumlah pengacara lain yang telah menerima Surat Kuasa Khusus dari LARL.
Kasus Hotel Purajaya yang mengalami kezaliman, kata Said Ubaidillah, adalah bukti keserakahan oknum penguasa yang tidak menghargai suku bangsa Melayu di tenahnya sendiri.
”Saudara Rury Afriansyah adalah anggota masyarakat adat Melayu, bukan pendatang yang ingin menjajah secara ekonomi, tetapi pengusaha tempatan yang ingin membangun negerinya sendiri. Tetapi sedihnya, hartanya dirampas secara biadab dengan alasan formal yang dibuat sendiri oleh BP Batam. Begitu juga dengan masyarakat di Rempang yang mempertahankan haknya, malah dibuat tersangka dan diperlakukan sebagai penjahat. Kasus-kasus tersebut mengusik hati kami sebagai pewaris Kesultanan Riau Lingga,” ujar Said Ubaidillah.
Dalam invesigasi dan penelusuran media ini, LAKRL memiliki surat Grant Kesultanan yang dituangkan dalam Kartu Bahasa Sketsa (Peta) yang dikeluarkan oleh Van Den Riouw dan Kepulauan Riau Lingga dengan Skala 1 : 750.000, disusun oleh K. F. Holle, selaku Penasehat Kehormatan Untuk Urusan Pribumi, Data dimaksud diterbitkan oleh Pejabat Administrasi Dalam Negeri Bekerjasama Dengan Biro Topografi Batavia Tahun 1889 di mana salinannya telah dilegalisir oleh Kantor Pos Besar di Jakarta pada tanggal 21 November 2023.
Tanah milik Kesultanan Riau Lingga mencapai seluruh pulau-pulau yang ada di Kepulauan Riau, belum pernah diserah-terimakan ke pihak mana pun, termasuk pemerintahan Republik Indonesia, sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut masih berada di tangan ahli waris Kesultanan Riau Lingga yang diwujudkan dalam sebuah lembaga yaitu Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga./Red.