Dugaan korupsi Proyek Gurindam 12, Tanjungpinang, yang menelan biaya Rp500 miliar lebih, kembali mencuat di publik.

Kali ini, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Batam, Bachtiar Hadi mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus tersebut.

Di sisi lain, proyek pengerukan tanah yang berada di Kabupaten Bintan untuk penimbunan Proyek Gurindam hingga kini menyisakan masalah kerusakan lingkungan.

”Sampai sekarang kami belum mengetahui perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran negara dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kepri senilai setengah triliun lebih. Kami sebagai mahasiswa meminta aparat hukum bertindak secara professional, tidak tebang pilih dalam menangani kasus,” kata Bachtiar Hadi kepada wartawan di Batam, Rabu (18/06/25).

Bachtiar Hadi menyebut pihaknya telah berupaya mengumpulkan berbagai data dan bukti penyimpangan anggaran dalam proyek Gurindam Duabelas. Pasalnya, proyek yang menelan biaya setengah triliun itu merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat kecil.

“Apa yang kita saksikan dalam proyek Gurindam 12, merupakan penghamburan uang rakyat. Lokasi tersebut memang penting untuk masyarakat, tetapi dana sebesar itu (setengah triliun rupiah) tidak sebanding dengan kenyataan yang ada,” ucap Bachtiar Hadi.

Menurut sebuah media di Batam, mega proyek Gurindam 12 dijalankan oleh pengusaha Tanjungpinang yang diduga bernama Asri alias Akim. Tampaknya, pengusaha itu dikenal licik dan tidak tersentuh hukum.

Salah satu fakta materi utama yang digunakan pada proyek Gurindam 12 menggunakan pasir kerukan dari Kabupaten Bintan. Materi itu dibawa ke Kota Tanjungpinang menggunakan kapal Tongkang.

Kasus pengerukan dan pengangkutan tanah dan pasir itu sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, namun kasusnya hingga akhir 2023 tidak kunjung diselesaikan, dan Kejaksaan Tinggi Kepri berbelit-belit dalam menjelaskan aktivitas yang tidak berizin itu. Proyek yang semula hanya bernilai Rp487.999.203.609,75 itu tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri.

Menurut catatan sebuah media BCN Indonesia di Batam pada 24 Juli 2023, Asri alias Akim ternyata pernah diperiksa KPK RI pada 2019 terkait dengan Proyek Gurindam 12 Tanjungpinang.