Ketua Umum HMI MPO (Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi) Cabang Batam Madani Kota Batam, Bachtiar Hadi, M.Pd menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh BP Batam terkait kasus Hotel Purajaya.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media ini pada Jum’at (20/06), dan setelah mempelajari berkas dokumen perusahaan sejak awal berdirinya hotel Purajaya sampai dengan waktu perobohan yang dilakukan oleh PT. Lamro Martua Sejati atas perintah dari PT. Pasifik Estatindo Perkasa.
HMI MPO Cabang Batam Madani yang di komandoi oleh Bachtiar Hadi juga menyikapi buruknya layanan BP Batam dalam memfasilitasi Surat dari Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH.
“Mau jadi apa negara ini jika Pemerintah dalam hal ini tidak aware (menyadari) atas permasalahan masyarakat, dimana organisasi BP Batam ada untuk memberikan layanan kepada warga Batam dan pejabat BP Batam digaji oleh pajak – pajak yang dipungut dari rakyat?,” ucap Bachtiar.
Bachtiar Hadi merasa bingung, atas apa yang mendasari BP Batam tidak menjalankan amanah dari Wakil Ketua DPR RI tersebut. Menurutnya, apa gunanya kita punya Wakil Rakyat, tapi jika rekomendasi tidak dijalankan oleh instansi dan organisasi penyelenggara negara seperti BP Batam ini.
“Bubarkan saja BP Batam ini kalau citra kerjanya seperti ini. Bikin susah masyarakat saja dan menjadikan Batam buruk citranya untuk wilayah investasi,” tegasnya.
Ia menyebut, HMI MPO Cabang Batam Madani Kota Batam, perlu menelusuri hal ini lebih lanjut guna memberikan advokasi kepada masyarakat agar tidak menjadi trauma investasi akibat perlakuan BP Batam seperti yang dilakukan terhadap Hotel Purajaya.
“Tentu karena hampir semua warga Batam era tahun 80 – 90 pasti sangat mengenal Hotel Purajaya resort yang menjadi icon wisata lokal dengan building concept kultur Melayu Kepulauan Riau. Terlebih dari beberapa dokumen yang kami pelajari bahwa di Hotel Purajaya ini perjuangan pembentukan provinsi Kepri digagas oleh para tokoh Melayu dari Kepulauan Riau, Jakarta Bandung dan Yogyakarta,” tutupnya.
Sebelumnya, surat konfirmasi tentang respon Kepala BP Batam mengenai tindak-lanjut atas permintaan evaluasi masalah tanah di Batam, termasuk Hotel Purajaya, telah disampaikan pada 27 Mei 2025.
Semula diterima oleh bagian penerima surat di BP Batam. Setelah ditanya oleh awak media kapan akan diberi jawaban, seorang staf di BP Batam menyatakan akan dibalas dalam kurun Waktu 10 hari. Setelah melewati 10 hari, wartawan kembali mengonfirmasi respon Kepala BP Batam, namun staf di BP Batam menyebut surat itu telah dikirim ke Bagian Hukum BP Batam.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red

