Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Nur, S.H, mengecam keras aksi penganiayaan bengis yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial ITN (22 th) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), di kawasan Sukajadi, Batam.
“Jadi, ini bukan hanya penganiayaan, namun penyiksaan yang testruktur dan merendahkan martabat manusia hingga titik terendah. PRT bukan budak, mereka manusia yang berhati mulia. Kami dari LSM LIRA minta aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan pasal yang berat sesuai hukum yang berlaku,” kecam M. Nur kepada media ini, Senin (23/06).
Sementara itu, Polresta Barelang melalui Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian menggelar doorstop ekspos kasus tersebut.
“Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025,” tuturnya.
Debby mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-,” ungkapnya.

