Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata menambahkan, kenaikan 6,5 persen Besaran UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat.
“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,”pungkasnya.
Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan jika masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama.
Surat keputusan (SK) penetapan UMK se Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024./Red.

