Perkumpulan Gerak Garuda Nusantara (Gegana) meminta pertanggung jawaban hukum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, dalam kasus perobohan Hotel Purajaya, Batam, pada 21 Juni 2023 lalu.
Gegana bersama sejumlah praktisi hukum kini sedang menyiapkan langkah-langkah hukum, baik pidana maupun perdata, dalam kasus perusakan hotel Purajaya yang dinilai tidak sah (ilegal).
“Salah satu figur yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum (kasus perobohan Hotel Purajaya), adalah Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari. Dia (Imam Tohari) yang mengawal tindakan perobohan hotel, dan dalam kajian hukum tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali, dan termasuk dalam tindakan pidana,” kata Ketua Bidang Pertanahan & Lingkungan Hidup Azhari Hamid, ST, MEng, kepada wartawan di Jakarta (07/03).
Tindakan pengawalan terhadap perobohan hotel Hotel & Resort Purajaya, kata Azhari, merupakan tindakan melawan hukum, karena melindungi perbuatan melawan hukum.
“Sdri Imam Tohari telah menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Tim Terpadu untuk melindungi tindak pidana perobohan hotel. Memang, sejauh ini, tindakan perobohan tersebut masih bersifat dugaan karena belum ada keputusan pengadilan. Tetapi apa yang dilakukan oleh Sdr Imam Tohari adalah tindak pidana sejauh tidak ada dasar hukum dalam perobohan,” katanya.
Secara terpisah, Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), dalam pemaparannya di hadapan Komisi III beberapa waktu lalu, menjelaskan tindak pidana perobohan dilakukan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) melalui Surat Perintah kepada PT Lamro Martua Sejati (LMS), yang dipimpin oleh Sdr Robert Sitorus, dan dikawal oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Direktorat Pengamaman BP Batam, TNI dan Polri. Tim Gabungan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.

