Pemerintah Kota Batam berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah. Salah satu dampak dari buruknya tata kelola sampah adalah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah. Diperlukan upaya strategis agar persoalan sampah ini dapat segera terselesaikan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sampah yang diangkut ke TPA Telaga Punggur mencapai 100-1000 ton perharinya. Hal ini jika terus berkelanjutan maka akan menjadi Gunung Es yang di kemudian hari bisa saja mencair dan dampaknya sangat buruk pada lingkungan sekitar.

Koordinator FAHMI (Forum Alumni HMI Muda) Kepri, Supriyadi mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh pemerintah dengan penambahan armada perang serta tenaga kerja sopir dan kernet pengangkutan sampah, untuk mengentaskan sampah dikota Batam upaya yang dilakukan ini masih berproses di hilir sehingga kita harus memikirkan hulunya.

Kita ketahui bahwa pada Tahun 2025 Pemerintah Kota Batam telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk mengatasi masalah sampah. Anggaran ini mencakup penambahan armada pengangkutan sampah seperti arm roll truck, peningkatan program edukasi kepada masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan kebersihan. Selain itu, DPRD Batam juga mendukung usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penambahan armada pengangkut sampah dalam APBD 2025.

DR. Suyono Saputro dalam sesi diskusi yang digelar oleh FAHMI Kepri, pada Sabtu (17/05), mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

“Akan tetapi, pengelolaan sampah masih sebatas dipandang sebagai barang yang tidak berguna serta dilihat dari pendekatan akhir (end-of-pipe),” kata dia.

Lanjutnya, Pemerintah Kota Batam yang dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif juga harus sinergi duduk bersama merumuskan regulasi yang jelas tentang pengelolaan sampah di Kota Batam, terutama dalam Perhitungan tipping fee, perhitungan tipping fee dapat mempertimbangkan berbagai faktor, seperti volume sampah yang diolah, jenis sampah, dan teknologi yang digunakan dalam pengolahan sampah, beberapa daerah telah menetapkan tipping fee melalui Peraturan Daerah (Perda) atau kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pengelola sampah.

“Kita ketahui bersama bahwa persoalan Tipping fee yang belum dirumuskan ini pada prakteknya menjadi insentif bagi pengelola sampah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah seperti pemrosesan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) yang dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif serta Mendorong investasi dalam pengelolaan sampah, terutama dengan penggunaan teknologi baru,” jelasnya.

Suyono Saputro melanjutkan bahwa diskusi yang dilakukan ini harus digelar kepada halayak publik agar adanya keterbukaan dalam mekanisme pengelolaan sampah, kita sebagai akademisi dan pemerhati miris melihat situasi yang terjadi saat ini, langkah pemerintah dalam pengendalian sampah belum maksimal masih saling lempar dan belum menemui titik terang perihal regulasi payung hukumnya.

“Oleh karena itu, forum publik perlu digelar dengan mengundang seluruh elemen baik dari Eksekutif dan Legislatif bahkan para pelaku usaha (Investor) juga harus dihadirkan agar terdapat solusi yang konkrit dalam pengentasan sampah di Kota Batam menuju kota yang modern dan sejahtera,” ungkapnya.

Supriyadi selaku koordinator FAHMI kepri menyambut baik atas rekomendasi yang diberikan oleh DR. Suyono Saputro tentang Forum Publik, maka dari itu FAHMI merencanakan Forum Publik itu digelar pada bulan Juni 2025 mendatang,

“Untuk tanggal pastinya akan dibahas pada rapat berikutnya serta merumuskan siapa saja panelisnya yang berkompeten dan para penggiat lingkungan serta jika dimungkinkan akan juga mengundang para Investor untuk menyaksikan langsung Forum diskusi publik tersebut,” tutupnya./Tim Red.