Tokoh Melayu di Kepulauan Riau meminta Presiden Prabowo turun tangan untuk mencegah penguasaan lahan oleh Perusahaan Konsorsium Pasifik di Batam. Pasalnya, ratusan hektar lahan strategis kini telah dialihkan ke konsorsium sejak era kepemimpinan Muhammad Rudi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
”Sebagai pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kepri, saya terperanjat mengetahui bahwa ratusan hektar di posisi strategis telah dicabut dari para investor, dan dialihkan ke konsorsium perusahaan di bawah jaringan PT Pasifik. Karena itu kami memohon Bapak Presiden Prabowo segera bertindak membatalkan seluruh pengalihan lahan kepada konsorsium tersebut,” kata Tokoh LAM Kepulauan Riau, Datok Wira Maskurtilawahyu, SH, MH, kepada wartawan, Sabtu (22/03).
Data pencabutan alokasi lahan dari tangan investor dan dialihkan ke jaringan PT Pasifik, mencapai 200 hektar lebih. Lokasi lahan yang dicabut terdiri dari sejumlah titik, antara lain Nongsa, Batam Center dan Sagulung. ”Kalau penguasaan lahan tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi reaksi keras dari masyarakat adat Melayu yang marah melihat penjajahan gaya baru dengan menguasai seluruh tanah strategis di Pulau Batam. Bisa terjadi Amok Melayu,” tegas Maskurtilawahyu.
Desakan itu disampaikan, menyusul terungkapnya pengalihan alokasi lahan dari sejumlah pengusaha ke konsorsium Pasifik hingga ratusan hektar. Beberapa korban pencabutan lahan, yakni PT Dani Tasha Lestari di Nongsa, Batam, yang memiliki hotel dan resort setara bintang 5, PT Sinergy Tharada yang mengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dalam sebuah laporan yang dirilis Lembaga Adat Melayu, beberapa alokasi lahan yang masih digunakan investor dalam dan luar negeri dicabut oleh BP Batam untuk kemudian diserahkan ke jaringan PT Pasifik Estatindo Perkasa, seperti PT Metallwerk Industry Batam. PT Metallwerk Industry Batam mengelola lahan seluas 2,2 hektar di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
PT Sinergy Tharada yang mengelola pelabuhan, diputuskan kontrak sepihak untuk diberikan kepada jaringan PT Pasifik, yakni PT Metro Nusantara. BP Batam memutuskan Kerja Sama Operasi (KSO) pada Agustus 2024, padahal sebelumnya telah ada Surat Perjanjian Nomor : 04/PERJ KA/VII/2002 – 110/OB-ST/SPBC/VII/02, tanggal 02 Juli 2002, Tentang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre, yang menyepakati KSO diperpanjang selama 3 tahun ( dari 2025 s.d 2028) akibat Pandemi Covid-19.