TERBAIKNEWS.com | Kasus pengeroyokan terhadap seorang pekerja buruh di Kota Batam terkesan tidak mendapatkan keadilan. Sabtu (17/2).

Hal ini terungkap saat tim media ini bertemu dengan korban berinisial TW pada Rabu (7/2). Untuk diketahui, korban TW telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya, yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal.

Adapun Laporan Polisi tersebut berdasarkan Nomor : STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang, pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2023. Pada laporan ini disebutkan bahwa tempat kejadian di Jalan Muara Takus, Kelurahan Kampung Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Dari korban disampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang dialami sudah melebihi dari waktu yang ditentukan.

“Ia bang, kasusnya belum ada proses dan tindak lanjut dari pihak Polresta Barelang. Sudah 6 (Enam) bulan lebih,” kata TW saat dimintai keterangannya oleh awak media ini.

Korban TW berharap agar Kapolresta Barelang bahkan Kapolda Kepri dapat membantu saya dalam hal penanganan kasus yang saya alami ini.

“Saya sebagai masyarakat yang baik hanya menuntut keadilan. Di lain sisi, saya tidak memiliki wewenang untuk bertindak mencari dan menangkap para terlapor,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum TW, Adv. Saferiyusu mengatakan bahwa kasus ini terkesan mandek karena belum ada titik terang dari Penyidik Polresta Barelang.

“Kasus ini sudah 6 (Enam) bulan lebih, dan hingga sampai saat ini masih terkantung-kantung, belum ada kepastian hukum bagi korban,” ungkap Feri, sapaan akrab kuasa hukum TW.

Adv. Feri menambahkan, jika menelisik Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI bahwasanya ternyata ada diberi jangka waktu penanganan perkara yaitu pada pasal 31 (2) disebutkan Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Selanjutnya termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 14 dikatakan “Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Adv. Feri.

Adv. Feri berharap agar kasus yang sudah lama ini dapat menemukan titik terang bagi klien saya dan tidak seperti mengambang.

“Kita juga meminta Kapolda Kepri untuk bertindak dalam pelaksanaan penyidikan guna menuntaskan perkara dengan Nomor Laporan STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang,” pungkasnya.(Red).