Ketua Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Provinsi Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan mengingatkan Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin, untuk jangan ‘menepuk air di dulang.’ Di masa kepemimpinan Rudi sebagai Wali Kota Batam banyak pelanggaran yang terjadi, justru Anggota DPRD Kota Batam diam.
“Langkah sejumlah anggota DPRD Kota Batam sering terlihat bersama pimpinan eksekutif (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam), menginspeksi aliran sungai di Baloi, Batam, merupakan tindakan positif. Di sana terlihat fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Batam dan berinteraksi langsung dengan warga yang diwakili. Momen tersebut menjadi momen Anggota DPRD belanja masalah. Apa yang salah?,” kata Rahmad Kurniawan kepada wartawan, di Batam, Jumat (18/04).
Dikatakan Rahmad Kurniawan lagi, di masa kepemimpinan Muhammad Rudi, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin terlihat hanya sebatas ‘tukang stempel’ dan ‘tukang angkat tas’ Wali Kota.
”Sehingga banyak penyelewengan kebijakan yang tidak pernah dapat dikendalikan oleh lembaga legislatif. Sewaktu Wali Kota Batam mengabaikan kepentingan warga Rempang dan Galang, Sdr Kamaluddin sebagai pimpinan di DRRD ke mana?,” ucap Rahmad Kurniawan.
Jadi, kata Rahmad Kurniawan, jika sekarang Kamaluddin sibuk menyalahkan rekannya Anggota DPRD ketika sering turun bersama meninjau berbagai masalah di lapangan, yang berdampak positif terhadap kepentingan rakyat, kenapa Ketua DPRD Kamaluddin mengeluarkan teguran sinis.
“Rekannya mendukung kepala daerah yang kerap turun melihat kepentingan rakyat, kenapa ditegur. Kenapa ketika dia (Kamaluddin) ‘mengekor’ kepala daerah sebelumnya, tak diingatnya,” ujar Rahmad Kurniawan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan angkat bicara terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, yang menyatakan telah menegur Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, yang turut serta dalam Sidak lapangan. Kegiatan kala itu dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Batam di kawasan Baloi.
Menurut Iman, teguran yang disampaikan Kamaludin adalah tindakan salah kaprah dan bukti gagap dalam memahami UU dan Peraturan tentang Tugas dan Fungsi Dewan. Dalam UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) dinyatakan bahwa Tugas Anggota DPRD adalah melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota.
“Hadirnya unsur pimpinan DPRD Batam dalam peristiwa Penimbunan Sungai di Baloi dan tidak berijinnya Cut & Fill di Botania adalah wujud pengawasan jalannya Perda,” pungkasnya.
Pengawal Wakil Wali Kota Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin, menegur Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, yang tengah viral di media sosial setelah disebut-sebut sebagai ‘pengawal’ Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Nama Hendra Asman, yang merupakan kader Partai Golkar, menjadi sorotan publik setelah beredarnya foto dan video yang menunjukkan kehadirannya dalam setiap kegiatan Li Claudia Chandra, termasuk saat mengikuti rapat di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kamaluddin menilai kedekatan Hendra dengan Li Claudia Chandra kurang pantas secara etik. Ia menyatakan telah memanggil Hendra Asman untuk mendengarkan penjelasan mengenai situasi ini. Adapun menurut informasi, Hendra merupakan keponakan dari Claudia.
“Secara etik kurang baik, karena tentu hal itu menjadikan masyarakat memiliki persepsi lain,” ujarnya saat ditemui di DPRD Batam, Rabu (16/4/2025) siang.
Walaupun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keberadaan Hendra Asman dalam rapat bersama BP Batam, Kamaluddin menekankan bahwa setiap anggota DPRD seharusnya tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
“Kedekatan antar partai koalisi dapat memberikan dampak positif dalam membangun hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam,” tambahnya./Red.

