Pengacara Saveriyusu Hulu, SH, MH melaksanakan proses hukum terhadap kliennya.

Kegiatan ini digelar di rumah kliennya inisial B selaku pemilik 1 (satu) unit Rumah di Legenda Malaka blok D1 nomor 2, pada senin (01/07) sekira pukul 08.00 WIB, pagi hari.

Untuk diketahui, objek itu sedang dikuasai oleh oknum yang tidak dikenal, yang mengaku – ngaku sebagai istri ke 4 dari S (Almarhum), suami dari klien Advokat Fery Hulu, serta oknum lain yang diduga suruhan Rio Saputra.

Dari pantauan tim media ini di lokasi. Tampak sejumlah orang, datang memasuki area atau tempat yang diduga tidak ada kapasitas atau wewenang atau suruhan dari dari yang tidak dikenal, untuk menghentikan pengosongan objek tersebut,

Advokat Fery Gelar Proses Hukum Terhadap Kliennya, Diduga Ada Oknum Tak Dikenal Datang ke Lokasi

Advokat Fery Hulu, sapaan akrabnya itu mengatakan bahwa objek 1 unit bangunan berbentuk ruko di Komplek Legenda Malaka Blok D1 Nomor 2, yang sebagaimana klien telah kuasakan ke kami melalui Kantor Hukum Law Office Safer dan Partnes.

“Kita sudah terima surat kuasa sejak tanggal 12 Juni 2024. Kita juga sudah melakukan himbauan kepada penyewa yang selama ini menyewa objek tersebut selama 3 (tiga) kali untuk segera mengosongkan tempat pada 1 Juli 2024. karena menurut kami sudah memberikan toleransi dari tanggal 12 Juni 2024,” ungkap Adv. Fery.

Yang anehnya, kata Adv. Fery menyampaikan bahwa penyewa melakukan pembayaran sewa bukan pada kliennya selaku Pemilik sah secara hukum. Bahkan, ia nya menduga, bukti pembayaran sewa berupa 1 lembar kuitansi dipalsukan oleh oknum bernama Zia, yang mengaku sebagai istri almarhum Sarno.

“Ya, selama ini penyewa tidak membayarkan ke kapada klien kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Sertifikat atas nama klien kami. Bukti pembayaran sewa dari 1 Juli 2022 sampai 1 Juli 2024 ditandatangani oleh atas nama Zia Sarno (suami klien), menurut kami ini aneh,” tegasnya./Red.

Bersambung…