Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Botomuzoi, Rama Mendrofa secara resmi telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan (Disdik) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atau kelalaian dalam penyalahgunaan jabatan.
Rama Mendrofa diduga terlibat maladministrasi pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan oknum tenaga honorer berinisial ZH.
Kepala Disdik Kabupaten Nias, Kharisman Halawa kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah dan menegaskan akan memberi sangsi tegas.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan telah kami tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata Kharisman Halawa kepada wartawan, Senin (21/07).
Kepala Disdik menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya maladministrasi dan yang bertanggung jawab adalah pejabat sekolah terkait yakni oknum Kepala Sekolah SMPN. 5 Botomuzoi.

