Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kawasan PT ASL Shipyard Indonesia, sedang menunggu kepastian hukum atas laporan yang dilaporkannya di Polsek Batu Aji, Polresta Barelang.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/II/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang dilaporkan korban FW (21) pada Sabtu (21/02). Korban FW yang sedang bekerja, mendapatkan pukulan dari rekan kerjanya bernama Alerman.
Bermula dari cek cok mulut antar korban dengan Darmin (kakaknya Alerman), hingga terjadi cekek cekek leher dan Darman terjatuh. Namun, secara spontan, pelaku Alerman berlari dari jauh dan memukul pelapor sebanyak satu kali, mengenai bibir korban. Akibatnya, bibir korban FW sobek dan mendapatkan 6 jahitan di bagian bibir atas sebelah kanan.
Atas dasar itu, korban mengharapkan jika kasus yang menimpanya ini dapat diproses hukum dengan cepat yang merupakan hak mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban itu sendiri.

