Disnaker Kota Batam maupun UPT Disnaker Provinsi Kepri Kota Batam telah melakukan pemanggilan terhadap PT Mitra Jalin Usaha terkait dengan laporan mantan karyawannya yang dipecat secara sepihak.

Meyuni, korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Mitra Jalin Usaha, telah melaporkan kepada kedua instansi tersebut pada Kamis (02/10) dan Senin (06/10).

Pada 21 Oktober 2025, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak. Demikian juga dengan Disnaker UPT Provinsi Kepri Kota Batam Pada 22 Oktober 2025. Namun, pihak perusahaan PT Mitra Jalin Usaha tidak hadir, hanya pekerja yang hadir. Bahkan saat Disnaker UPT Provinsi Kepri melakukan pengecekan legalitas perusahaan tersebut, belum ditemukan data yang valid.

Disnaker Kota Batam, Dessy Mariana menyampaikan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada PT Mitra Jalin Usaha. Sementara iitu, ironisnya, Perwakilan Disnaker UPT Provinsi Kepri Kota Batam, Ratna saat dilakukan konfirmasi, justru nomor redaksi diblokir.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan sumber, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Jalin Bersama, antara lain sebagai berikut :

  • Gaji di bawah UMK Batam: 4.150.000 (ada KTA) Non KTA (3.800.000)
  • BPJS Ketenagakerjaan: Tidak ada
  • BPJS Kesehatan : Tidak Ada
  • Cuti Tahunan : Tidak ada
  • Tanggal merah/libur nasional : tidak ada/dihitung lembur bukan x2
  • Jika tidak masuk karyawan, gaji di potong 2x lipat walaupun ada surat keterangan sakit dari dokter.
  • Jam kerja : 8 jam – 12 jam tergantung penempatan tapi. Namun, gaji tetap di bawah UMK Batam walaupun 12 jam kerja.
  • Uang insentif/tunjangan lain lain : Tidak Ada
  • Schedule/Jadwal kerja : 6 hari kerja libur 1 hari, 3 hari kerja libur 1 hari (tergantung penempatanya).
  • Tanggal Pembayaran gaji/upah karyawan tidak menentu (sesuka hati mereka)
  • Upah Karyawan/Gaji digantung (pending selama 2 bulan) bahkan tidak dibayarkan
  • Apabila karyawan gajian, selalu berkurang dari 200k-300 ribu.
  • Selama 3 bulan berturut-turut, gaji di potong 500.000, total = Rp 1.500.000 uang jaminan anggota securiti.

Parahnya, apabila karyawan/pekerja (satpam) bertanya pada orang kantor, tidak direspon dan tidak dihiraukan alias tidak ada penjelasan sama sekali.

Mirisnya, apabila para pekerja komplain masalah gaji atau bertanya soal kurang gaji dan kapan gajian, pihak PT Mitra Jalin Usaha main blokir WhatsApp anggota, sehingga pekerja pun tidak diberi peluang untuk menanyakan haknya. Hal ini dibuktikan juga bahwa pekerja yang telah melapor, telah dilakukan PHK sepihak.

Dari penelusuran media ini, PT Mitra Jalin Usaha yang di bawah kepemimpinan Yakop Sutjipto, patut dipertanyakan legalitas perusahaannya. Dari hasil konfirmasi media ini kepada manager lapangan Fandi Alsya Putra menyampaikan bahwa dirinya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Beliau (Yakop) lagi di luar kota, Bang. Sepeti yang saya sampaikan, belum ada kewenangan yang diberikan ke saya untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini,” ucap Fandi kepada media saat dikonfirmasi pada Kamis (21/10). Parahnya, Direktur PT Mitra Jalin Usaha Yakop Sutjipto saat dikonfirmasi, langsung diblokir nomor redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih menunggu info yang valid dari pihak terkait, guna mendapatkan informasi secara berimbang dan akurat./Red.